08 Maret 2021
Trending
  •    7 Warga Aceh Utara yang Positif Covid Dirujuk ...

  •    Disdukcapil Aceh Utara Layani Online Via WA...

  •    Terkait BLT-Dana Desa, Pemkab Aceh Utara Minta...

  •    Pemkab Aceh Utara Tetap Komit untuk Berkantor ...

  •    Kas Aceh Utara Tidak Kosong, Hanya Ada Penunda...

  •    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN...

  •    Harga LPG 3 Kg Capai Rp 35.000 karena Ulah Okn...

  •    Tahun Ini Baitul Mal Aceh Utara Bangun 273 Rum...

  •    11 Pejabat Promosi Jadi Pejabat Pimpinan Tingg...

  •    Laporan Keuangan Terbaik, Aceh Utara Kembali R...

  •    177 Pendamping PKH Aceh Utara Dapat Perlindung...

  •    Bupati Perintahkan Semua Jajaran Ambil Langkah...

Humas Pemkab Aceh Utara

  • Humas Pemkab Aceh Utara
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tujuan
    • Visi & Misi
  • Pengumuman
  • Galeri Video
  • Galeri Foto
  • Kontak
  • Dekranas
    • Profil
    • Produk
  • Download

Lebih Kurang 100 Gampong di Aceh Utara Lakukan Finalisasi APBG Tahun 2021

9 Januari 2021
0 99
  • Share on Facebook
  • Share on Twitter
  • Google+
  • Pinterest
  • Tumblr

Aceh Utara – Rancangan Peraturan Bupati Aceh Utara tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Tahun 2021 telah selesai difasilitasi oleh Gubernur Aceh melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi Aceh Nomor 180/19574 tanggal 29 Desember 2020, dan segera ditetapkan menjadi Perbup setelah menerima hasil fasilitasi tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Dr. A. Murtala, M.Si, mengatakan sebelum diajukan kepada Gubernur Aceh untuk fasilitasi, antara lain guna menjamin agar Perbup tersebut tidak bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi, rancangan Perbup tersebut telah dilakukan pengkajian dan analisis yang mendalam serta menyeluruh, baik dari aspek hukum maupun sosial kemasyarakatan. Dan Alhamdulillah dari hasil fasilitasi yang diterima, “tidak ada satu point pun yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tegas A. Murtala, Jumat, 8 Januari 2021.
Menyangkut dengan besaran honorarium untuk perangkat gampong, A. Murtala mengatakan Pemkab Aceh Utara tetap mengacu pada PP Nomor 11 tahun 2019. “Terutama pada Pasal 81 ayat (1), (2), (3), dan (4),” ungkap A. Murtala didampingi oleh Kabag Humas Andree Prayuda, S.STP, MAP, dan Kabag Hukum Fadhil, SH,. Ditambahkan A. Murtala, pada Pasal 81 ayat (1) disebutkan bahwa penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD. Pada ayat (2), Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.
“Nah, Perbup Aceh Utara tentang ADG Tahun 2021 salah satunya menetapkan tentang besaran penghasilan tetap perangkat gampong bersumber dari Alokasi Dana Gampong (ADG). Apabila besaran dari ADG tidak mencukupi sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2019, maka pihak gampong bisa mencukupinya melalui sumber lain dalam APBDesa sesuai yang diatur dalam Pasal 81 ayat (3),” ungkap A. Murtala.
Lebih lengkapnya, ayat (3) PP Nomor 11 tahun 2019 menyebutkan bahwa dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.
Sementara pada ayat (4) disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota.
“Jika mengacu pada keempat ayat dimaksud, sudah jelas disebutkan bahwa jika tidak mencukupi maka dapat dipenuhi dengan sumber lain, selain Dana Desa,” kata A. Murtala.
Lebih jauh A. Murtala mengatakan dalam rancangan Perbup Aceh Utara tentang ADG tahun 2021, pada Pasal 8 ayat (9) dan ayat (10) juga ditegaskan tentang perihal yang sama. Pada ayat (9) disebutkan bahwa penyediaan Penghasilan Tetap untuk Perangkat Gampong sebagaimana terdapat pada ayat (4) dan ayat (5) masih belum cukup sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat (2) huruf b dan huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kecukupannya dapat dipenuhi dari sumber Pendapatan Asli Gampong masing-masing gampong atau sumber lain dalam APBGampong selain Dana Gampong (Dropping APBN).
Kemudian pada ayat (10), besarnya tambahan Penyediaan Penghasilan Tetap untuk Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (9), selanjutnya diatur dalam Peraturan Keuchik tentang Standar Biaya Gampong Tahun Anggaran 2021.
Menurut A. Murtala, point-point dalam setiap pasal di atas memberikan kewenangan kepada seluruh gampong untuk mengatur keuangannya sendiri, terutama untuk memenuhi kecukupan honorarium perangkat gampong mereka dari sumber-sumber yang ada di gampong. Bukankah di hampir setiap gampong sekarang sudah ada BUMG yang mengelola objek ekonomi atau objek usaha untuk menunjang Pendapatan Asli Gampong (PAG). “Nah, hasil dari PAG itu sebagiannya bisa di-sharing untuk tambahan penghasilan perangkat gampong.”
Lebih jauh A. Murtala mengajak semua komponen masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan informasi-informasi yang kurang cermat, sehingga menciptakan kegaduhan sosial. “Kami berharap setiap peraturan ditelaah dan dipedomani secara menyeluruh, jangan sepotong-sepotong, guna menghindari kemungkinan timbulnya kegaduhan informasi dalam masyarakat,” ajak A. Murtala.
Hal lebih penting lainnya adalah bagaimana memacu agar proses penyusunan APBGampong Tahun 2021 dapat segera diselesaikan oleh setiap gampong secara tepat waktu. Berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana (DPMPPKB) Kabupaten Aceh Utara, saat ini lebih kurang 100 gampong dalam Kab. Aceh Utara sedang melakukan finalisasi APBGampong. Semoga segera dapat diikuti oleh gampong-gampong lainnya yang belum melakukan finalisasi APBGampong untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di semua gampong dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun 2021.

Kabag Humas Setdakab Aceh Utara

TTD

Andree Prayuda, S.STP

Share
  • Share on Facebook
  • Share on Twitter
  • Google+
  • Pinterest
  • Tumblr
Berita Sebelumnya Apel Perdana di Kantor Baru, Sekda Ingatkan Disiplin dan Protkes
Berita Selanjutnya Wabup Lantik Pimpinan Perdana RSUD Pratama Aceh Utara
  • Berita Terkait
Berita
5 hari lalu
0 91

Diah Ayu Hartati Kajari Aceh Utara yang Baru

Berita Bupati Ibu Bupati
2 minggu lalu
0 23

Dinilai Peduli HAM, Pemkab Aceh Utara Mendapat Penghargaan dari Kemenkumham RI

Berita Bupati Wakil Bupati
3 minggu lalu
0 512

Tentang Anggaran Rp.16,5 M yang tidak Masuk dalam APBK Aceh Utara Tahun 2021

Berita Bupati Wakil Bupati
3 minggu lalu
0 416

Pemkab Aceh Utara Kembali Kucurkan Beasiswa untuk Tugas Akhir Mahasiswa

Klik Untuk Mengomentari

Baca Juga

7 Warga Aceh Utara yang Positif Covid Dirujuk ke RSUZA

Ricky Yolanda
17 Juni 2020

Aceh Utara – Sebanyak tujuh warga Kabupaten Aceh Utara yang terdeteksi positif terpapar wabah …

Disdukcapil Aceh Utara Layani Online Via WA

Ricky Yolanda
31 Maret 2020

Terkait BLT-Dana Desa, Pemkab Aceh Utara Minta Geuchik Pedomani Surat Mendes PDTT

Ricky Yolanda
17 April 2020

Pemkab Aceh Utara Tetap Komit untuk Berkantor di Lhoksukon

Ricky Yolanda
2 Juni 2020

Kas Aceh Utara Tidak Kosong, Hanya Ada Penundaan Penerbitan SPM

Ricky Yolanda
4 Mei 2020

Berita Populer

Berita

Plot Anggaran Rp 2 M, Pemkab Aceh Utara Fokus Antisipasi Covid-19

Berita Wakil Bupati

Wabup Minta Renja SKPK Sesuai dengan Visi Misi Pimpinan Daerah

Berita Bupati

Pemkab Aceh Utara Sepakat Potong SPPD Rp.8,7 M untuk Tangani Covid-19

Berita Bupati Wakil Bupati

Disdukcapil Aceh Utara Layani Online Via WA

Berita

Diah Ayu Hartati Kajari Aceh Utara yang Baru

Jln. Banda Aceh - Medan Km.295 Landing - Lhoksukon. Kode Pos 24382 - Telepon (0645) 8454500 - Fax (0645) 8454500

© 2019 - Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. All Right Reserved.
  • Index
  • Privacy
  • Contact